Senin, 21 Oktober 2024

Ponsel IPhone Milik Seorang Pelajar Dijambret, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 26 Agustus 2022 12:17

MA (duduk) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah terbukti melakukan aksi penjambretan pada Kamis (25/8/2022) kemarin. (IST)

Selain mengakui perbuatannya, MA juga menceritakan waktu kejadian dia melihat korban yang hendak mengendarai motor menaruh ponselnya di dashboar sebelah kanan.

"Ketika korban lengah, pelaku ini tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan memepet korbannya hingga pelaku berhasil mengambil ponsel korban," urainya.

Melihat ponselnya diambil pelaku, korban kontan bertindak hendak menghentikan pelaku. Dengan cara memegang bagian belakang motor pelaku.

"Tapi pelaku saat itu tetap memacu motornya, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka," tambahnya.

Akibat perbuatannya, MA pun kini resmi menjadi tahanan Polsek Samarinda Seberang dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Sekarang kasusnya masih terus kami dalami, apakah pelaku ada keterlibatan aksi serupa dilokasi lainnya," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews