"Dari barang bukti yang kita musnahkan telah diambil sedikit di antaranya untuk nantinya digunakan pada keperluan persidangan ke empat tersangka," imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, lanjut Ary Fadli, bahwa ganja dari para tersangka merupakan barang asal Aceh yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Meski berhasil digagalkan peredarannya, namun Ary Fadli menegaskan bahwa pihaknya masih terus akan melakukan pengembangan, karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan berjaringan.
"Kalau dari hasil pendalaman kami, target (ganja) ini adalah lingkaran komunitas dan anak-anak muda di Samarinda, tentu ke depannya kami akan terus melakukan antisipasi penanganannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)