DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti pada Kamis (12/5/2022).
Bertempat di halaman Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai, pemusnahan 4 kilogram ganja dan 186 gram sabu-sabu itu disaksikan langsung oleh ke 4 tersangka dan sejumlah pihak seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan BNNK Samarinda.
"Pada hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satrekoba (Polresta Samarinda) beberapa waktu terakhir," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (12/5/2022).
Untuk memusnahkan narkotika jenis ganja, para unsur terkait lebih dulu merendam daun asal Aceh tersebut ke dalam minyak. Selanjutnya ganja pun dimasukan ke dalam drum dan dibakar.
Sementara untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, dan selanjutnya dibuang ke dalam selokan.
"Dari barang bukti yang kita musnahkan telah diambil sedikit di antaranya untuk nantinya digunakan pada keperluan persidangan ke empat tersangka," imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, lanjut Ary Fadli, bahwa ganja dari para tersangka merupakan barang asal Aceh yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Meski berhasil digagalkan peredarannya, namun Ary Fadli menegaskan bahwa pihaknya masih terus akan melakukan pengembangan, karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan berjaringan.
"Kalau dari hasil pendalaman kami, target (ganja) ini adalah lingkaran komunitas dan anak-anak muda di Samarinda, tentu ke depannya kami akan terus melakukan antisipasi penanganannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)