Ronaldo mengatakan bahwa kasus perjudian ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. Selanjutnya aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perjudian tersebut.
Tak hanya di hari Senin, pasalnya dihari berikutnya, tepat pada Selasa (30/5/2023) kembali melakukan penyelidikan. Namun saat menuju ke tempat kejadian beberapa pelaku melarikan diri melihat adanya aparat kepolisian.
“Jadi pada saat personel tiba, bisa dibayangkan kocar-kacir semua yang ada di sana,” kata Kapolres.
Ronaldo mengatakan dari penjelasan beberapa pelaku mengaku bahwa praktik perjudian jenis pakyu sudah berjalan satu pekan terakhir.
“Pasal disangkakan yakni pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(tim redaksi)