DIKSI.CO, TARAKAN – Polres Tarakan, Kalimantan Utara kembali mengungkap kasus perjudian.
Kali ini, pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang dan diancam kurungan 10 tahun penjara. Ke 7 pelaku itu adalah TP (46), UT (42), HR (32), NN (34), AB (63), HR (68) dan RS.
Dari semuanya, UT diketahui berperan sebagai pengocok kartu alias tasoy.
Judi yang diamankan ialah jenis pakyu. Mereka dibekuk petugas saat berada di bilangan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, pada hari Senin (29/5/2023).
“Tujuh orang pelaku ini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus perjudian jenis pakyu,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (1/6/2023).
Ronaldo mengatakan bahwa kasus perjudian ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. Selanjutnya aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perjudian tersebut.
Tak hanya di hari Senin, pasalnya dihari berikutnya, tepat pada Selasa (30/5/2023) kembali melakukan penyelidikan. Namun saat menuju ke tempat kejadian beberapa pelaku melarikan diri melihat adanya aparat kepolisian.
“Jadi pada saat personel tiba, bisa dibayangkan kocar-kacir semua yang ada di sana,” kata Kapolres.
Ronaldo mengatakan dari penjelasan beberapa pelaku mengaku bahwa praktik perjudian jenis pakyu sudah berjalan satu pekan terakhir.
“Pasal disangkakan yakni pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(tim redaksi)