“Pada 14 Mei 2023 lalu, Polres Malinau kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di pelabuhan speed boat Malinau terhadap seorang penumpang ZC. Saat petugas melakukan penggeledahan badan didapatkan 2 poket sabu yang terdiri 1 poket dari kantong celana pelaku dengan berat 48,01 gram dan 1 poket sabu dari dompet pelaku seberat 0,61 gram, dengan total berat 48,62 gram,” bebernya.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan. Terlebih saat ZC mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Kota Tarakan berinisial U alias G.
Tak berselang lama, U pun diamankan petugas, Barang buktinya berupa tiga poket sabu seberat 73 gram gram sabu-sabu.
“Dua hari berselang, jajaran Sareskoba kembali lagi mengamankan pelaku berinisial U terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Dari pelaku berinisial U diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat 73,74 gram sabu,” pungkasnya.
Kedua tersangka ZC dan U dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(tim redaksi)