Lebih lanjut, Wakapolres memaparkan, dari total empat tersangka yang telah diamankan itu, tiga diantaranya telah menjalani proses hukum dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Terakhir, ini di hari Sabtu tanggal 22 kemarin, kita berhasil mengungkap kembali satu kasus di warung kopi teteh neng ini dengan modusnya warung pangku atau yang biasa disebut dengan kopi pangku,” paparnya.
Turut menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutai Barat Kubar AKP Asriadi, kalau pengungkapan bisnis prostitusi bermodus warung kopi itu berawal dari laporan masyarakat.
Dia menyebutkan, modus dari tersangka TPPO tersebut menawarkan jasa layanan "indehoy" kepada para pelanggannya dengan memasang tarif yang berbeda.
"Yang pertama itu bisa dipake per jam, yang kedua bisa dipake long time yang ke tiga itu bisa dibawa ke luar dengan masing-masing tarif sesuai yang disepakati," jelasnya.
Korban dari kasus TPPO tersebut kata dia, rata-rata berasal dari luar pulau Kalimantan dan dipekerjakan oleh pelaku dengan mengambil fee dari tiap tamu yang berkunjung.
“Adapun motif dari pelaku dia mengambil keuntungan dari pekerja dimana pekerjanya ada 4 orang yang sementara kita dapatkan dan sudah kita ambil keterangan semuanya,” katanya.
Meski berhasil mengamankan pelaku dan mengungkap tiga kasus serupa lainnya, namun hingga saat ini Asriadi menegaskan kalau Korps Bhayangkara tidak akan berhenti melakukan penindakan. (tim redaksi)