Senin, 25 November 2024

Polres Berau Amankan 5 Pengedar dari 5 Lokasi Berbeda, Barang Bukti 97 Poket Sabu Seberat 345,54 Gram

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 11 Maret 2022 9:1

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat memimpin pers rilis hasil ungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 345,54 gram. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Genderang perang melawan peredaran narkotika terus diserukan Korps Bhayangkara.

Tak hanya di Samarinda, Kalimantan Timur, pihak kepolisian pasalnya juga terus melakukan penangkapan seperti di wilayah hukum Polres Berau.

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono pada operasi penangkapan itu jajarannya berhasil mengamankan 5 pelaku dengan identitas Darlis, Muhammad Idlofi Mahdiyanto, Ahmad Jais, Thomlin Saleng dan Zek Saparuddin.

Dari tangan ke 5 pelaku, kata polisi nomor satu di Kabupaten Berau ini petugas sedikitnya mengamankan barang bukti 97 poketan sabu-sabu dengan berat total mencapai 345,54 gram.

"Ke lima pelaku berhasil kami amankan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan pun berhasil dilakukan sebab adanya informasi dan kerja sama dari masyarakat sekitar," tutur AKBP Anggoro Wicaksono, Jumat (11/3/2022).

Untuk diketahui, polisi mulanya lebih dulu mengamankan pelaku Thomlin Saleng di Jalan M Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 203,07 gram pada Selasa (4/2/2022).

Setelah mengamankan Thomlin Saleng, selanjutnya polisi mengamankan Darlis di Jalan Bujangga, Gang Dikiyas, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 14,02 gram pada Jumat (18/2/2022).

Selanjutnya petugas kembali mengamankan pelaku lain, yakni Zek Saparuddin di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang nukti 48 poket sabu seberat 37,12 gram pada Sabtu (19/2/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews