Kemudian petugas mengamankan Muhammad Idlofi Mahdiyanto di Jalan M Iswahyudi, Gang Poksay, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau dengan barang bukti 13 poket sabu seberat 60,68 gram pada Selasa (22/2/2022).
Terakhir, polisi mengamankan Ahmad Jais di Jalan AKB Sanipah, Gang 4, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram pada Selasa (1/3/2022).
"Saat ini ke lima tersangka sudah kami lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Berau.
Kendati demikian, kata AKBP Anggoro Wicaksono jajarannya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, terkait asal muasal barang haram tersebut dan hubungan antar pelaku.
"Kami masih terus lakukan pendalaman kasusnya sampai saat ini," imbuhbya.
Akibat perbuatan ke 5 pelaku yang nekat berjualan sabu-sabu, kini mereka disanksi dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.
"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)