Sementara, keterangan yang didapat polisi dari pihak keluarga pelaku menyebutkan bahwa Juliadi mengidap gangguan jiwa selama 10 tahun. Hal itu dibuktikan dengan adanya kartu kuning. Yang menandakan kalau Juliadi telah dirawat atas ganguan jiwa.
"Cuman pada saat ini kami tidak tahu seberapa parahnya," ucapnya.
Polisi juga masih menunggu terkait alasan dokter mengapa pelaku yang mengalami gangguan jiwa, bisa dikembalikan ke lingkungan masyarakat.
"Kenapa sudah ngidap selama 10 tahun, tapi dia bisa ke masyarakat lagi. Yang tahu itu kan hanya rumah sakit," jelasnya.
Ditambahkannya, korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Selain itu, kini pihak keluarga korban, disebutkannya, sudah legowo alias ikhlas dengan apa yang dialami Almarhum La Iroji.
"Jadi proses sidik tetap lanjut hingga keluar vonis dari dokter. Kalau selama belum ada diagnosis, kami tetap berlanjut seperti kasus biasa. Kalau udah ada hasil, nanti kami akan koordinasikan dengan kejaksaan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Juliadi tiba-tiba mengamuk pada Rabu pagi (6/1/2021) lalu. Tanpa ada alasan yang jelas, warga Jalan Karya Baru, RT 09 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara itu langsung menyerang tetangganya, dengan menggunakan kapak. Akibatnya korban bernama La Ironi (61), tewas dengan menderita luka bacokkan dibagian kepala dan punggungnya.