Jumat, 20 September 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Aksi Demo Omnibus Law di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 6 November 2020 7:55

FOTO : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar konfrensi pers terkait aksi demo pada Kamis (5/10/2020) dan menetapkan dua tersangka/Diksi.co

Disinggung mengenai adanya tindakan represif dari aparat kepada para demonstran, Arif menjawab kalau pengamanan aksi sudah sesuai standar operasional prosedur. Arif juga meminta kepada publik, agar peristiwa seperti ini jangan hanya dilihat dari satu sisi saja. 

"Ada sebab ada akibat. Kami tidak punya niat untuk melukai pengunjuk rasa. Tapi kalau sudah anarkis kami tidak bisa mendiamkan begitu saja. Tentu saja kami amankan mereka semua ini berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya. 

"Pengamanan kemaren sudah sesuai dengan SOP. Kami tetap mengamankan jalannya unjuk rasa meski tidak ada pemberitahuan. Karena sudah mencapai batas waktu yg ditetapkan dan massa sudah bertindak anarkis, maka kami harus melakukan tindakan tegas untuk menjaga kondusifitas," katanya lagi. 

Untuk diketahui, selama beberapa kali mengamankan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sedikitnya polisi pernah mengamankan 50 demonstran di Mapolresta Samarinda. 

Tak hanya dari kalangan mahasiswa, para pelajar dari tingkat SMP, SMA dan STM pun tak sedikit yang diamankan petugas. 

Namun mereka hanya diberi sanksi pembinaan dan dipanggil orantuanya serta membuat surat pernyataan agar tak kembali melakukan tindak anarkis di tengah aksi demo. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews