Jumat, 20 September 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Aksi Demo Omnibus Law di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 6 November 2020 7:55

FOTO : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar konfrensi pers terkait aksi demo pada Kamis (5/10/2020) dan menetapkan dua tersangka/Diksi.co

"Anggota (polisi) mengalami luka goresan di bagian tangan. Kalau kami melihatnya ini bukan unjuk rasa lagi karena suda membawa sajam. Kami akan pidanakan, karena kami harus bertindak tegas," tegasnya.

Kedua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat FR dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan WJ disanksi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. 

Penahanan sembilan massa aksi ini tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Sebab, diduga masih banyak pendemo lainnya yang melakukan aksi anarkis serupa. 

"Sudah pasti ini mereka siapkan dan rencanakan, mereka tau bahwa pagar itu kami kunci sehingga mereka tidak bisa masuk ke dalam. Ya kemungkinan ada dalangnya, tentu akan kami dalami untuk mengungkapnya," bebernya. 

Tak hanya melakukan pendalaman kasus, Arif juga menyebut kalau ke sembilan pemuda ini terlebih dulu menjalani test narkoba dan Covid-19. Hasilnya, satu di antaranya mendapatkan hasil reaktif Covid-19, sedangkan hasil test narkoba masih belum keluar hingga konfrensi pers siang tadi dilakukan. 

Namun hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan tersebut, sembari melengkapi alat buktinya. Meski dua di antara telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tujuh sisanya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intens oleh pihak kepolisian. 

"Kami masih mendalami peran mereka (tujuh pemuda yang diamankan)," sambungnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews