"Kalau kami dari tim kuasa hukum mengikuti saja prosesnya dari penyidik, kan tidak bisa berandai-andai di sini kan. Cuman penyidik meningkatkan dari penyelidikian ke penyidikan dengan terbitnya SPDP itu ya kami terima saja, kooperatif, kami tunggu prosesnya seperti apa," beber Saud Selasa (10/8/2021) sore tadi.
Saat disinggung terkait cek bodong yang menjadi persoalan pelapor, Saud Purba menjawab jika dasar tersebut merupakan dua hal berbeda dari persoalan piutang yang disebut senilai Rp2,7 miliar.
"Itukan cek perusahaan, sementara utang piutang kan pribadi. Karena utang piutang pribadi ini klien kami merasa sudah melunasi dengan rekening koran, jadi engga ada urusan perusahaan," tegasnya.
"Nilainya tidak kecil yang pertama. Yang kedua yang sering saya tanya ke penyidik ini asal muasal cek nya apa, darimana gitu loh. Kemudian hasil pengembangan penyelidikan kemarin ada beberapa sertifikat rumah, tanah, bpkb mobil ada ditangan pelapor, nggak tahu asal usulnya itu darimana itu, kok bisa ditangan dia, itu yang membuat kita bertanya-tanya," katanya lagi.
Lanjutnya, Saud Purba pun merasa bingung terkait cek kosong yang menjadi dasar dilaporkannya kliennya tersebut.
"Ya jauh, makanya kami tanya cek itu kok ada sama pelapor, darimana asal usulnya kan gitu. Karena cek dengan nilai sebesar itu (Rp2,7 milliar) harusnya ada serah terima dari perusahaan," imbuhnya.
Kendati demikian, Saud Purba bersama kliennya mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Terlebih setelah pihak berwajib mengeluarkan SPDP.
"Kemarin, dipanggil riksa hari Jumat (6/8/2021) kemarin, cuman kondisi kesehatan klien kami kurang baik, jadi minta penundaan sementara, sambil menunggu agak sehat dulu, karena tidak bisa diminta keterangan dalam keadaan kurang sehat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)