DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara piutang yang melibatkan seorang perempuan berinisial NF yang tak lain merupakan istri anggota DPRD Kaltim berinisial HM, dengan Irma Suryani berbuntut panjang.
Informasi dihimpun, piutang tersebut senilai Rp2,7 miliar. Namun Irma merasa keberatan dan melaporkan NF sebab cek uang pelunasan disebut tak bisa dicairkan.
Walhasil, kejadiaan ini pun dilaporkan kepada pihak berwajib. Coba mengkonfirmasi perihal ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang dihubungi media ini pada Minggu (8/8/2021) sore tadi enggan berkomentar lebih jauh. Meski telah dibenarkan terkait pelaporan tersebut.
"Itu sebentar dulu lah kan belum selesai. Kalau lebih jauh tanya ke pengacaranya itulah," sebut Andika.
Lanjut polisi berpangkat melati satu ini, proses perkara piutang tersebut sejatinya telah memasuki tahap penyidikan. Namun demikian ia lagi-lagi enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Ini sebenarnya sudah naik sidik, cuman saya tidak bisa berbicara terlalu jauh. Ini kan urusannya terlalu personal," tegasnya.
Sementara itu, dari informasi dihimpun laporan Irma Suryani terkait persoalan piutangnya telah tercatat di Polresta Samarinda dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui surat No.B/104/VIII/2021.
Di pihak lain, Saud Purba selaku kuasa hukum NF saat berhasil dikonfirmasi menutukan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Kalau kami dari tim kuasa hukum mengikuti saja prosesnya dari penyidik, kan tidak bisa berandai-andai di sini kan. Cuman penyidik meningkatkan dari penyelidikian ke penyidikan dengan terbitnya SPDP itu ya kami terima saja, kooperatif, kami tunggu prosesnya seperti apa," beber Saud Selasa (10/8/2021) sore tadi.
Saat disinggung terkait cek bodong yang menjadi persoalan pelapor, Saud Purba menjawab jika dasar tersebut merupakan dua hal berbeda dari persoalan piutang yang disebut senilai Rp2,7 miliar.
"Itukan cek perusahaan, sementara utang piutang kan pribadi. Karena utang piutang pribadi ini klien kami merasa sudah melunasi dengan rekening koran, jadi engga ada urusan perusahaan," tegasnya.
"Nilainya tidak kecil yang pertama. Yang kedua yang sering saya tanya ke penyidik ini asal muasal cek nya apa, darimana gitu loh. Kemudian hasil pengembangan penyelidikan kemarin ada beberapa sertifikat rumah, tanah, bpkb mobil ada ditangan pelapor, nggak tahu asal usulnya itu darimana itu, kok bisa ditangan dia, itu yang membuat kita bertanya-tanya," katanya lagi.
Lanjutnya, Saud Purba pun merasa bingung terkait cek kosong yang menjadi dasar dilaporkannya kliennya tersebut.
"Ya jauh, makanya kami tanya cek itu kok ada sama pelapor, darimana asal usulnya kan gitu. Karena cek dengan nilai sebesar itu (Rp2,7 milliar) harusnya ada serah terima dari perusahaan," imbuhnya.
Kendati demikian, Saud Purba bersama kliennya mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Terlebih setelah pihak berwajib mengeluarkan SPDP.
"Kemarin, dipanggil riksa hari Jumat (6/8/2021) kemarin, cuman kondisi kesehatan klien kami kurang baik, jadi minta penundaan sementara, sambil menunggu agak sehat dulu, karena tidak bisa diminta keterangan dalam keadaan kurang sehat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)