Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Dadang Airlangga yang turut dikonfirmasi menuturkan jika aktivitas tersebut dipastikan jika kegiatan tanpa izin itu baru saja berjalan.
"Awal kami bangun kan belum ada, ini baru saja berarti," ucapnya.
Adanya aktivitas tambang ini pun tentu berdampak pada perlintasan iring-iringan mobil Satgas Covid-19.
"Kadang kalau kami ada pemakaman subuh atau kapanpun sering berselisih dengan truk," ungkapnya.
Surat yang menerangkan soal kegiatan pengerukan emas hitam itu pun sebenarnya telah dilayangkan ke Wali Kota Samarinda sejak pekan lalu. Lengkap dengan tebusan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Hanya saja surat yang telah dilayangkan belum memiliki dampak. Dadang menuturkan jika kegiatan ilegal masih berjalan.
"Maksudnya biar ada pengamanan sementara dulu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)