Petugas yang telah memantau gerak-gerik pria tersebut kemudian melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Jalan Perniagaan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu seberat 60 gram.
“Sabu kmi temukan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” tambahnya.
Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, pelaku hanya mengaku sebagai kurir. Setelahnya pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit ponsel senter merek nokia, dua lembar kantong plastik warna merah, dan satu unit motor kemudian turut dibawa ke Mapolres Samarinda.
Purwanto menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka. Guna mengungkap asal usul sabu dan pelaku lainnya dalam peredaran narkoba golongan I tersebut.
“Dari keterangan sementara pelaku ini hanya mengaku sebagai kurir sabu. Kami masih mendalami sabu ini milik siapa. Akan kita sampaikan bila ada informasi terbaru dari ungkapan kasus ini,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)