DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial L (50) yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Komplek Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pria 50 tahun itu dibekuk petugas usai mengambil paket sabu di kawasan pinggir Jalan Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (2/6/2021) sore kemarin, sekitar pukul 17.15 Wita. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 60 gram, yang diduga akan diedarkan di kawasan Pasar Segiri.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi media ini menerangkan, aksi pelaku berhasil terendus petugas berkat informasi yang diberikan warga setempat. Disebutkan warga, di kawasan Jalan Hidayatullah belakangan ini kerap menjadi lokasi transaksi kristal mematikan tersebut.
“Berangkat dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Purwanto Jumat (4/6/2021) siang tadi.
Sejumlah petugas berpakaian preman langsung dikerahkan menuju lokasi yang telah disebutkan, guna melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor jenis matik merk honda vario putih.
Pria tersebut nampak mondar-mandir di kawasan tersebut hingga beberapa kali. Curiga dengan gelagatnya, petugas kemudian membuntuti pria tersebut dari jarak jauh. Pria itu terlihat seperti sedang mengambil barang di pinggir jalan, dan setelahnya langsung kabur.