Senin, 25 November 2024

Polisi Amankan Satu Pria di Samarinda Terkait Kasus Sabu, Diduga Bakal Diedarkan di Kawasan Pasar Segiri Samarinda 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 4 Juni 2021 10:7

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial L (50) yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Komplek Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Pria 50 tahun itu dibekuk petugas usai mengambil paket sabu di kawasan pinggir Jalan Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (2/6/2021) sore kemarin, sekitar pukul 17.15 Wita. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 60 gram, yang diduga akan diedarkan di kawasan Pasar Segiri. 

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi media ini menerangkan, aksi pelaku berhasil terendus petugas berkat informasi yang diberikan warga setempat. Disebutkan warga, di kawasan Jalan Hidayatullah belakangan ini kerap menjadi lokasi transaksi kristal mematikan tersebut. 

“Berangkat dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Purwanto Jumat (4/6/2021) siang tadi.

Sejumlah petugas berpakaian preman langsung dikerahkan menuju lokasi yang telah disebutkan, guna melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor jenis matik merk honda vario putih. 

Pria tersebut nampak mondar-mandir di kawasan tersebut hingga beberapa kali. Curiga dengan gelagatnya, petugas kemudian membuntuti pria tersebut dari jarak jauh. Pria itu terlihat seperti sedang mengambil barang di pinggir jalan, dan setelahnya langsung kabur. 

Petugas yang telah memantau gerak-gerik pria tersebut kemudian melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Jalan Perniagaan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu seberat 60 gram. 

Sabu kmi temukan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” tambahnya. 

Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, pelaku hanya mengaku sebagai kurir. Setelahnya pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit ponsel senter merek nokia, dua lembar kantong plastik warna merah, dan satu unit motor kemudian turut dibawa ke Mapolres Samarinda. 

Purwanto menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka. Guna mengungkap asal usul sabu dan pelaku lainnya dalam peredaran narkoba golongan I tersebut. 

“Dari keterangan sementara pelaku ini hanya mengaku sebagai kurir sabu. Kami masih mendalami sabu ini milik siapa. Akan kita sampaikan bila ada informasi terbaru dari ungkapan kasus ini,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews