Minggu, 5 Mei 2024

Kaltim

Polemik Gelaran MTQ ke 44 Kaltim, Tuan Rumah Balikpapan Kecewa dengan Keputusan LPTQ Kaltim

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 19 Mei 2023 18:16

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli

“Kita telusuri, apa yang diatur, yaitu yang terkait dengan e-MTQ, dimana didalamnya dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ, ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili 6 bulan,” paparnya.  

Kalau surat LPTQ yang diluar kewenangannya dan bertentangan menurut Permen Agama tersebut,  kemudian mengatur sendiri syarat domisili,  yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2023 dimana syarat administsasi pendaftaran Peserta MTQ ke-44 minimal 1 tahun. 

“Kami dari Kota Balikpapan sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019, apa harus membuktikan “tembuni” ditanam di Balikpapan baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan”, jelasnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya gugatan hukum yang bersangkutan jika memang terdiskualifikasi, Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui atau tidak berada di Kota Balikpapan dengan adanya diskualifikasi ini. 

“Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan atau keberatan akan mengajukan upaya hukum secara perdata maupun mengajukan gugatan PTUN,” tutupnya. (Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews