“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi ikut di diskualifikasi,” ungkapnya.
“Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan, bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M. Yusuf atau Verifikator Peserta MTQ/LPTQ, tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tau tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya.
Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah dapat memahami dan memaklumnya tentang penjelasan Kafilah Kota Balikpapan.
“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan, sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4,” tegasnya. Silahkan dibaca.
Dimana kalau dipelajari tentang Permenag tersebut, lanjutnya, ada 3 syarat pokok sebagai peserta MTQ itu, pertama syarat pembinaan berjenjang artinya peserta yang dapat mengikuti MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kota “Ini dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim,” jadi tidak boleh ujug-ujug langsung ikut MTQ Tingkat Provinsi, tegasnya. Nah seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah melalui jenjang pembinaan tersebut.
Kedua, katanya, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan. Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ.