DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke 44 Tingkat Provinsi Kaltim kecewa dengan keputusan LPTQ Provinsi Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Kota Balikpapan.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli, mengatakan Kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan bahwa Kota Balikpapan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.
“Kami merasakan bahwa, petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).
Ditambahkan Zulkifli, padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, dimana klarifikasi dari Kota Balikpapan harusnya juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran.
“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan diantaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” tegasnya.
Dimana yang bersangkutan atas nama Muhammad Yusuf, katanya, yang merupakan guru mengaji sudah selama 2 tahun sejak 2021 di Kota Balikpapan. Pihaknya sudah memiliki bukti adiminstratif otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji tersebut.
“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi ikut di diskualifikasi,” ungkapnya.
“Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan, bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M. Yusuf atau Verifikator Peserta MTQ/LPTQ, tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tau tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya.
Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah dapat memahami dan memaklumnya tentang penjelasan Kafilah Kota Balikpapan.
“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan, sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4,” tegasnya. Silahkan dibaca.
Dimana kalau dipelajari tentang Permenag tersebut, lanjutnya, ada 3 syarat pokok sebagai peserta MTQ itu, pertama syarat pembinaan berjenjang artinya peserta yang dapat mengikuti MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kota “Ini dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim,” jadi tidak boleh ujug-ujug langsung ikut MTQ Tingkat Provinsi, tegasnya. Nah seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah melalui jenjang pembinaan tersebut.
Kedua, katanya, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan. Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ.
“Kita telusuri, apa yang diatur, yaitu yang terkait dengan e-MTQ, dimana didalamnya dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ, ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili 6 bulan,” paparnya.
Kalau surat LPTQ yang diluar kewenangannya dan bertentangan menurut Permen Agama tersebut, kemudian mengatur sendiri syarat domisili, yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2023 dimana syarat administsasi pendaftaran Peserta MTQ ke-44 minimal 1 tahun.
“Kami dari Kota Balikpapan sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019, apa harus membuktikan “tembuni” ditanam di Balikpapan baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan”, jelasnya.
Ditanya terkait kemungkinan adanya gugatan hukum yang bersangkutan jika memang terdiskualifikasi, Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui atau tidak berada di Kota Balikpapan dengan adanya diskualifikasi ini.
“Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan atau keberatan akan mengajukan upaya hukum secara perdata maupun mengajukan gugatan PTUN,” tutupnya. (Redaksi)