Atas perihal tersebut, dewan adat dayak ini pun lantas bersepakat melaporkan Kasimidi Bulang ke Mapolda Kaltim dengan tuduhan telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik karena telah menuding Erika Siluq sebagai provokator dalam forum mediasi.
Menurut dewan adat pula, Kasmidi Bulang telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 (1) KUHP tentang barang siapa siapa menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sebilan bulan.
"Selain itu terlapor (Kasmidi Bulang) mengusir pelapor dari ruang rapat secara sepihak tanpa persetujuan forum dan mengatakan tidak ada etika telah memenuhi kategori tindak pidana tidak menyenangkan sebagaimana pasal 335 KUHP," tambahnya lagi.
Laporan keberatan itu pun pasalnya telah dilayangkan ke Mapolda Kaltim pada Selasa 23 Februari kemarin. Dan pihak pelapor pun telah diambil keterangannya oleh tim penyidik kepolisian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Harapannya kami yang bersangkutan sebagai pemimpin tidak boleh arogan dan otoriter, harus bisa mengayomi. Kalau menurut pendapat kami ini harus dilanjutkan karena ini pidana dan harus diproses secara hukum," tutupnya. (tim redaksi Diksi)