DIKSI.CO, SAMARINDA- Pelaksaan Pilkada 2020 diundur hingga Desember mendatang. Pengunduran tersebut disepakati oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (14/4/2020) lalu.
Namun dalam pengunduran itu masih ada hal yang diperhatikan kembali, mengingat situasi pandemi virus corona, di antaranya adalah kondisi terakhir perkembangan situasi penanganan pandemi corona dan pencabutan PP Nomor 21/2020 terkait pembatasan sosial skala besar atau PSBB sebelum dilanjutkannya tahapan pilkada.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Imam Sutanto mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat.
"Kalau dari kami yang paling utama adalah menunggu instruksi dan pimpinan dari RI dan provinsi, itu yang paling penting," kata Imam saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
"Kalau misalnya PSBB diperpanjang, ya jadi bagaimana kan. Artinya RDP itu sebatas acuan di KPU rancang ulang tahapan yang ditunda," tuturnya.
Disebutkan, jika keputusan itu sudah disepakati kemudian KPU mengaktivasi kembali tahapan, tentu Bawaslu pun akan aktif. "Jika penundaan dicabut. Kami pasti ngikut," ujarnya.