Total anggaran itu disalurkan ke KPU Kaltim, sebesar Rp300,9 miliar, dan Bawaslu Kaltim sebesar Rp134 miliar.
"Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi. Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah," jelasnya.
Sementara, potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).
"Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan Pilbup/Pilwali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota," tegasnya. (tim redaksi Diksi)