DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim memastikan pendanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024, akan disalurkan ke KPU dan Bawaslu Kaltim.
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi Kaltim, memaparkan, pendanaan Pilgub Kaltim 2024 akan disalurkan melalui skema alokasi dua APBD.
40 persen dari kebutuhan anggaran akan dialokasikan melalui APBD perubahan 2023, sementara 60 persen sisa anggaran dialokasikan melalui APBD murni 2024.
"Kewajiban Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan 40 persen pendanaan pada anggaran perubahan 2023. Kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024," kata Sri Wahyuni, usai rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, total kebutuhan penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2024 diusulkan sebesar Rp434,92 miliar.
Total anggaran itu disalurkan ke KPU Kaltim, sebesar Rp300,9 miliar, dan Bawaslu Kaltim sebesar Rp134 miliar.
"Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi. Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah," jelasnya.
Sementara, potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).
"Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan Pilbup/Pilwali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota," tegasnya. (tim redaksi Diksi)