Sabtu, 23 November 2024

Pesan Ganja Setengah Kilogram Melalui Media Sosial, Pemuda di Samarinda Diamankan Petugas BNN Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 16 April 2020 16:32

IK (27) saat diamankan petugas BNNP Kaltim setelah tertangkap tangan melakukan pemesanan ganja setengah kilogram dari Medan melalui media sosial/HO

Setelah melakukan tangkap tangan, petugas segera melakukan penggeledahan. Dari dalam paketan tersebut ditemukan kalau ganja kering itu dilapis dengan lembar almunium foil dan sweater abu-abu lengan panjang sebagai modus operandinya. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru dua kali  memesan narkotika berupa ganja kering dan itupun menurut pengakuannya, akan digunakan sendiri," imbuhnya. 

Kepada petugas, IK juga mengaku kalau pemesanan barang haram tersebut ia lakukan melalui pesan di sebuah perangkat media sosial. 

Ditambahkan, Halomoan Tampubolon pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya daerah ini ke depannya.

" Kami akan terus berupaya menekan dan minindak tegas  peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur  tanpa pandung bulu,"tegasnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU no 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews