Jumat, 20 September 2024

Pesan Ganja Setengah Kilogram Melalui Media Sosial, Pemuda di Samarinda Diamankan Petugas BNN Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 16 April 2020 16:32

IK (27) saat diamankan petugas BNNP Kaltim setelah tertangkap tangan melakukan pemesanan ganja setengah kilogram dari Medan melalui media sosial/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis ganja kembali diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (16/4/2020) sekira pukul 11.45 Wita siang tadi.

Pada penindakan ini, petugas diketahui berhasil mengamankan barang bukit berupa satu bungkus besar berisi ganja setengah kilogram dari tangan seorang pria berinisial IK (27) warga Jalan  P.Hidayatullah Gg.amal Blok D No.28 Rt. 18 Kelurahan  Karang Mumus, Kecamatan  Samarinda Kota.

Pengungkapan ini sendiri berhasil dilakukan petugas lantaran bekerjasama dengan agen jasa pengiriman tersebut. IK diduga  sebagai pelaku yang menyimpan dan menguasi ganja kering tersebut guna kebutuhan pribadinya. Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon penangkapan juga bermula dari adanya laporan masyarakat. 

Dalam laporan yang diterima petugas, diketahui kalau pada waktu tadi akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatra Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi yang ditujukan ke alamat Jalan Pangeran Hidayatullah Gg Amal, Blok D, No 28, RT 18, Keleruhan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

Berangkat dari informasi tersebut, petugas segera melakukan tindak lanjutnya dengan melakukan penyeldikan dan control delevery alias kontrol pengiriman barang. Sesaat barang haram itu diterima oleh IK, petugas segera melakukan penindakan dan langsung mengamankannya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat dimintai keterangan IK juga mengaku bahwa dia sendiri yang memesan paket tersebut dari kota Medan Sumatra Utara," ucap Tampubolon dalam siaran rilisnya. 

Setelah melakukan tangkap tangan, petugas segera melakukan penggeledahan. Dari dalam paketan tersebut ditemukan kalau ganja kering itu dilapis dengan lembar almunium foil dan sweater abu-abu lengan panjang sebagai modus operandinya. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru dua kali  memesan narkotika berupa ganja kering dan itupun menurut pengakuannya, akan digunakan sendiri," imbuhnya. 

Kepada petugas, IK juga mengaku kalau pemesanan barang haram tersebut ia lakukan melalui pesan di sebuah perangkat media sosial. 

Ditambahkan, Halomoan Tampubolon pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya daerah ini ke depannya.

" Kami akan terus berupaya menekan dan minindak tegas  peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur  tanpa pandung bulu,"tegasnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU no 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews