Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan pendampingan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta pada tanggal 22 November 2020.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020,” disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi,” dijelaskan Hasyim Asyari.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Diketahui kemudian bahwa hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020. (tim redaksi Diksi)