DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan adanya rekomendasi Bawaslu RI terkait pencalonan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar, disebut telah dapatkan keputusan jelas.
Hal ini sebagaimana rilis dari KPU Kukar, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan pendampingan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta pada tanggal 22 November 2020.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020,” disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi,” dijelaskan Hasyim Asyari.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Diketahui kemudian bahwa hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020. (tim redaksi Diksi)