Polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian datang menjemput dikediamannya di Kawasan Jalan Wijaya Kusuma.
"Di sana kami amankan pelaku, bersama dengan barang bukti dan membawa ke Mako untuk di peoses lebih lanjut," sambungnya.
Dari proses lidik, diketahui pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian serupa. Kendati telah dua kali mendekam dipenjara, ternyata pemuda pengangguran ini telah melakukan aksi pencurian di sebanyak 17 tempat kejadian perkara.
"Sejak 2019 hingga saat ini pelaku sudah beraksi di 17 TKP dan baru ketangkap sekarang. Dan saat ini kami masih mencari barang buktinya, karena sudah dia jual melalui media sosial semuanya," bebernya.
Lanjut Fahrudi mengungkapkan, pelaku selama ini beraksi seorang diri. Modusnya dengan berkeliling dan jalan kaki dahulu untuk mencari mangsanya. Apabila ada pintu yang dalam keadaan terbuka, pelaku kemudian masuk dan langsung mengambil barang berharga apapun.
"Dari 17 TKP, pelaku paling banyak melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Samarinda Ulu. Saat ini kami masih dalami lagi kasus ini. Bila perkembangan terbaru akan kami sampaikan lagi," tandasnya. (tim redaksi Diksi)