Mengenai pembayaran retribusi IMTN, orang nomor satu Kota Samarinda itu menegaskan bahwa dalam Perwali yang baru dipastikan bahwa unsur Camat tidak diperbolehkan memegang uang tunai dari hasil pembayaran retribusi IMTN.
"Camat tidak boleh pegang uang, pemohon yang harus langsung menyetorkan ke kas daerah," tegasnya.
Wali Kota Andi Harun ingin memastikan penyederhanaan birokrasi yang telah dilakukan Pemkot Samarinda berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tujuan dapat menjaga kebocoran PAD dan praktik pungutan liar.
"Bahwa uang yang disediakan pemohon itu betul-betul pengurusannya murah dan itu untuk daerah bukan untuk aparat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)