DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Peraturan wali kota (Perwali) mengenai aturan pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) memasuki tahap akhir.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, bahwa pemberlakuan Perwali IMTN terbaru akan diterapkan paling lambat pekan depan.
Hal ini disampaikan usai wali kota menggelar rapat koordinasi bersama para Camat dan Lurah se-Kota Samarinda di Balaikota, Senin (6/6/2022).
Andi Harun mengatakan, dalam memperluas informasi terkait Perwali IMTN terbaru, Pemkot Samarinda melalui Dinas PUPR Samarinda akan mendirikan klinik IMTN.
"Dalam rangka transisi dari Perwali lama ke Perwali baru kita akan mebuat klinik IMTN di PUPR, sehingga ada masyarakat, ada lurah, ada unsur pemerintah yang ingin mengetahui seluk beluk IMTN yang baru. Sudah ada kliniknya tidak harus bergantung pada kabid dan lain sebagainya," ungkapnya.
Mengenai pembayaran retribusi IMTN, orang nomor satu Kota Samarinda itu menegaskan bahwa dalam Perwali yang baru dipastikan bahwa unsur Camat tidak diperbolehkan memegang uang tunai dari hasil pembayaran retribusi IMTN.
"Camat tidak boleh pegang uang, pemohon yang harus langsung menyetorkan ke kas daerah," tegasnya.
Wali Kota Andi Harun ingin memastikan penyederhanaan birokrasi yang telah dilakukan Pemkot Samarinda berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tujuan dapat menjaga kebocoran PAD dan praktik pungutan liar.
"Bahwa uang yang disediakan pemohon itu betul-betul pengurusannya murah dan itu untuk daerah bukan untuk aparat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)