Ia membeberkan salah satu LO telah melaporkan kejadian serupa.
Dan hal itu terjadi di dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) saat ini.
"Kalau ini tidak kita antisipasi, ini bisa kacau hasil rekapitulasi. Bisa saja LO komplain," tambahnya.
Mengenai itu, akan ada 2 sanksi.
Yakni sanksi administrasi, dan sanksi pidana.
Untuk administrasi, KPU dan jajarannya atau peneliti wajib melakukan verifikasi ulang.
"Dalam pasal 186 PKPU, penyelenggara dalam hal ini KPU, PPK dan PPS yang tidak melakukan verifikasi bisa terjerat kasus hukum pidana," pungkasnya. (advertorial)