DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda akan memperketat proses rekapitulasi di tingkat kelurahan.
Hal ini dilakukan lantaran ditemukan beberapa indikator yang mengacu ke arah manipulasi.
"Ini langkah antisipasi. Hasil rekapitulasi verfak berpotensi dimanipulasi," ujar Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda, Senin (13/7/2020).
Imam menyebut indikator pertama adanya ketidakpatuhan yang dilakukan tim verifikator atau tim peneliti terkait mekanisme dan prosedur.
"Misalnya tidak melakukan verifikasi door to door, karena satu dan lain hal. Artinya ada oknum dari 721 orang peniliti itu yang tidak melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Imam.
Lanjutnya, Indikator kedua adanya protes dari Leasion Officer (LO).
"Misalnya merasa tidak diverifikasi, merasa tidak didatangi tapi dinyatakan TMS. Intinya bagaimana mungkin prosedur tidak dijalankan tapi tim peneliti bisa menentukan MS atau TMS. Artinya itu manipulasi," katanya.
Ia membeberkan salah satu LO telah melaporkan kejadian serupa.
Dan hal itu terjadi di dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) saat ini.
"Kalau ini tidak kita antisipasi, ini bisa kacau hasil rekapitulasi. Bisa saja LO komplain," tambahnya.
Mengenai itu, akan ada 2 sanksi.
Yakni sanksi administrasi, dan sanksi pidana.
Untuk administrasi, KPU dan jajarannya atau peneliti wajib melakukan verifikasi ulang.
"Dalam pasal 186 PKPU, penyelenggara dalam hal ini KPU, PPK dan PPS yang tidak melakukan verifikasi bisa terjerat kasus hukum pidana," pungkasnya. (advertorial)