"Jika jumlah ini lolos verifikasi maka Kaltim akan menerima insentif sebesar USD125 juta untuk tahap pertama," paparnya.
Diketahui, FCPF-CF di Kaltim dimulai sejak 18 Juni 2019 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Ada tiga periode pelaporan, yakni periode Juni 2019-Desember 2020. Selanjutnya, periode Januari 2021-Desember 2022, dan terakhir periode Januari 2023-Desember 2024.
Isran Noor menegaskan Pemprov Kaltim bersama masyarakat Kaltim telah berkomitmen untuk bersama-sama dalam mensukseskan program FCPF-CF.
“Masyarakat itu tidak terlalu sulit, dibayar atau tidak, masyarakat tetap menjaga kelestarian lingkungan yang sejalan dengan program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)