DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim resmi membentuk kelembagaan pengelola Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF).
FCPF-CF Kaltim itu pun diluncurkan langsung oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, Selasa (19/4/2022).
Isran Noor, menyampaikan hasil pengukuran penurunan emisi di Kaltim, periode pertama mencapai 20 juta ton CO2e.
"Hitungan penurunan emisi di Kaltim untuk rentang waktu pengukuran Juli 2019 sampai dengan Juni 2020, mencapai 20 juta ton CO2e," ungkap Isran, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, data pengukuran penurunan emisi Kaltim tersebut akan diverifikasi oleh pihak Bank Dunia.
Jika lolos verifikasi, Kaltim akan menerima insentif USD125 juta.
"Jika jumlah ini lolos verifikasi maka Kaltim akan menerima insentif sebesar USD125 juta untuk tahap pertama," paparnya.
Diketahui, FCPF-CF di Kaltim dimulai sejak 18 Juni 2019 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Ada tiga periode pelaporan, yakni periode Juni 2019-Desember 2020. Selanjutnya, periode Januari 2021-Desember 2022, dan terakhir periode Januari 2023-Desember 2024.
Isran Noor menegaskan Pemprov Kaltim bersama masyarakat Kaltim telah berkomitmen untuk bersama-sama dalam mensukseskan program FCPF-CF.
“Masyarakat itu tidak terlalu sulit, dibayar atau tidak, masyarakat tetap menjaga kelestarian lingkungan yang sejalan dengan program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)