Untuk itu, M. Adam meminta Isran Noor, Gubernur Kaltim merevisi pergub tersebut, khususnya yang dalil yang membatasi bankeu minimal Rp2,5 miliar.
"Mungkin maksudnya baik, tapi harus direvisi. Terutama jangan ada pembatasan Rp2,5 miliar. Biarkan saja usulan itu dinamis sesuai dengan kebutuhan masyarakat," paparnya.
"Kalau yang mengatur lebih baik lebih tertib tentu kami dukung," sambungnya.
Namun bila tetap berlanjut, Politisi Partai Hanura inipun mendorong pihak lain melakukan gugatan di PTUN.
"Ini yang sekiranya ada yang mendorong untuk dilakukan PTUN terhadap pergub yang bertendangan dengan peraturan perundang-undangan," tegas Adam.
Ia juga telah mendapat informasi ada beberapa LSM yang berniat menggat Pergub 49/2020 ke PTUN. Dirinya menyatakan mendukung langkah tersebut.
"Saya mendapat informasi ada beberapa LSM yang akan menggugat ini di PTUN, saya pribadi mendukung dalam rangka memberikan rasa adil kepada masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)