DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud hingga saat ini masih berpolemik.
Sebagai informasi, gugatan atas hal ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Beberapa kalangan menganggap, paripurna DPRD Kaltim yang dilakukan beberapa hari lalu adalah hal yang salah, karena telah memutuskan sesuatu, sementara proses hukum maih belum final dan masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Hal ini pula yang disuarakan Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (Aorda).
Ketua Umum Aorda, Mohammad Djailani sampaikan bahwa rapat paripurna yang digelar DPRD Kaltim pada Selasa 2 November 2021 itu adalah cacat hukum.
Ia sebut hal yang cacat hukum adalah perihal rapat paripurna yang memutuskan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
"Kenapa? Karena pada saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. Nomor gugatannya pun sudah ada," ujarnya yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat di Kaltim itu.