"Gugatan itu pun belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tetapi dewan sudah memutuskan untuk pergantian," katanya.
Atas dasar hal itu, Aorda disampaikan Djailani meminta agar pimpinan daerah dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, bijak mengambil keputusan.
Ini karena usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim itu nantinya juga akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri.
"Kami meminta kepada Gubernur Kaltim dan juga Menteri Dalam Negeri untuk tak proses dan menindaklanjuti pengusulan pergantian Ketua DPRD Kaltim ini, sampai ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap," katanya.
Djailani juga sampaikan bahwa hingga saat ini, Makmur HAPk merupakan Ketua DPRD Kaltim yang sah. Dengan itu pula melekat seluruh kewajiban dan hak-hak kepada Makmur HAPK.
Ia sampaikan, hal ini perlu dilakukan agar memberikan pelajaran politik dan hukum yang baik kepada masyarakat.
"Agar, sebuah lembaga bisa melakukan proses sesuai dengan aturan yang ada. DPRD sebaiknya memberikan contoh yang baik bagaimana memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya.