Sabtu, 23 November 2024

Perdana Buka, Pengunjung THM Membludak, Physical Distancing Dilakukan?

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 20 Juni 2020 7:10

Suasana di salah satu THM di Samarinda/ Diksi.co

Khusus tempat hiburan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan seluruh pengelola tempat hiburan, ada persyaratan khusus yang perlu dilakukan pengelola tempat hiburan sebelum kembali membuka kembali usaha mereka. 

"Kalau izinnya sudah bisa, karena sudah ada surat edaran dari ketua tim gugus. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Lanjut Ayu, adapun syarat ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, pengelola tempat hiburan wajib melakukan rapid test ataupun pengujian swab secara mandiri kepada seluruh karyawan mereka. 

Hasilnya rapid test wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda. Setelah disetujui, kemudian hasil tersebut akan kembali dilaporkan ke Dispar Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

Terakhir rekomendasi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisan untuk mendapatkan izin keramaian. 

"Hanya saja untuk hiburan malam lebih ketat persyaratannya. Seluruh karyawannya wajib di swab dulu. Kalau tempat karaoke cukup dengan rapid, karena resikonya lebih ringan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews