"Kami akan dalami apakah ada mafia tanah dalam kasus ini. Apakah memang tanah ini milik kelompok tani atau masyarakat kami masih akan dalami," imbuhnya.
Selain itu, Arif juga menerangkan jika pelaku merupakan seorang yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Poktan Empang Jaya Swadiri.
"Ya, dia bagian hukum dari kelompok tani yang didirikan tahun 1986. Ini akan kami dalami apakah masih berlaku atau sudah berganti kepengurusan. Karena dalam kepengurusan pertama memang sudah ada sertifikat hak miliknya. Tapi apakah ini diserobot atau tidak kami masih dalami," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, Ardianson disanksi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 dan 15 tahun penjara.
"Situasi saat ini masih kondusif. Kami juga terus berjaga-jaga dengan melakukan patroli keliling. Diawal kami libatkan brimob dan sabhara untuk mengantisipasi hal yg tak diinginkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)