Jumat, 22 November 2024

Pengeras Masjid Akan Dibatasi, Kemenag Samarinda Akui Sudah Terima Surat Edaran dari Pusat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 25 Februari 2022 7:11

Ilustrasi Masjid Islamic Center Samarinda

Sehingga agar edaran ini tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas belaka dan tidak terimplementasi di lingkungan masyarakat, maka Kemenag mengakui perlu waktu koordinasi secara perlahan mensosialisasikan edaran ini kepada pengurus masjid, langgar ataupun musholla yang ada di lingkungan masyarakat.

“Ya tidak apa-apa, itu kan baru reaksi awal karena sosialisasinya belum masif, kita pun belum bertemu langsung dengan masyarakat baru melalui media-media, nanti kita akan punya mekanisme dan polanya agar masyarakat bisa mengerti,” katanya.

H. Baequni juga mencetuskan melalui SE pengaturan pengeras suara masjid ini, bisa memacu setiap lembaga keagamaan dan juga pengelola masjid untuk meningkatkan kualitas Muadzin dengan pelatihan-pelatihan kepada generasi muda yang ada di lingkungan masjid tersebut.

Sehingga, SE ini tidak hanya mengatur pemakaian pengeras suara namun juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisi masjid itu baik sebagai imam maupun muadzin.

“Di (SE) itu kan ada keterangannya ya, sebaiknya Muadzin itu dengan suara yang indah, berarti masjid atau musholla itu harus memilih dan menyediakan siapa yang pas untuk Adzan, kalau belum ada lembaga itu bisa berpikir suatu saat harus ada pelatihan dan semacamnya,” tutur Baequni.

Ia berharap agar surat edaran nomor 5 tahun 2022 dari Kemenag ini tidak ditafsirkan macam-macam, karena menurutnya ini merupakan ikhtiar untuk kebaikan sosial dan interaksi antar agama.

“Semua itu sudah dipikirkan dan dipertimbangkan, dan ini juga sudah melalui pertimbangan MUI yang pengaturan ini bukan untuk menekan, tetapi untuk menata sehingga kehidupan beragama di Samarinda bisa lebih baik,” tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews