Jumat, 20 September 2024

Pengeras Masjid Akan Dibatasi, Kemenag Samarinda Akui Sudah Terima Surat Edaran dari Pusat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 25 Februari 2022 7:11

Ilustrasi Masjid Islamic Center Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, H. Baequni akui telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di Masjid.

SE itu mengatur tentang ketentuan dan batasan volume pengeras suara masjid.

Keputusan itu berlaku untuk semua masjid, musholla dan langgar yang ada di Indonesia, dikeluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.

Kemenag Kota Samarinda akan mulai melakukan sosialisasi kepada jajaran dan instansi yang berada di bawah naungan Kemenag, serta pengelola masjid yang ada di Kota tepian.

Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial selain edaran tersebut juga diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di setiap kecamatan untuk disosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Setelah diedarkan kita sudah terima, lalu kementerian agama menyebarkan lagi melalui WA grup yang ada dan surat pengantar resmi kepada satuan kerja termasuk KUA, madrasah dan lembaga keagamaan lainnya,” terang Baequni, Jumat (25/2/2022).

H. Baequni mengungkapkan dalam praktiknya pasti membutuhkan proses yang melibatkan unsur organisasi dan masyarakat agar dapat memahami sebenarnya tujuan dari SE nomor 5 tahun 2022 ini.

Karena tak bisa dipungkiri SE dari Menag ini cukup ramai dibicarakan dan tak sedikit yang tidak setuju dengan edaran yang mengatur batasan volume dan penggunaan pengeras suara di masjid tersebut, termasuk di Samarinda.

Sehingga agar edaran ini tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas belaka dan tidak terimplementasi di lingkungan masyarakat, maka Kemenag mengakui perlu waktu koordinasi secara perlahan mensosialisasikan edaran ini kepada pengurus masjid, langgar ataupun musholla yang ada di lingkungan masyarakat.

“Ya tidak apa-apa, itu kan baru reaksi awal karena sosialisasinya belum masif, kita pun belum bertemu langsung dengan masyarakat baru melalui media-media, nanti kita akan punya mekanisme dan polanya agar masyarakat bisa mengerti,” katanya.

H. Baequni juga mencetuskan melalui SE pengaturan pengeras suara masjid ini, bisa memacu setiap lembaga keagamaan dan juga pengelola masjid untuk meningkatkan kualitas Muadzin dengan pelatihan-pelatihan kepada generasi muda yang ada di lingkungan masjid tersebut.

Sehingga, SE ini tidak hanya mengatur pemakaian pengeras suara namun juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisi masjid itu baik sebagai imam maupun muadzin.

“Di (SE) itu kan ada keterangannya ya, sebaiknya Muadzin itu dengan suara yang indah, berarti masjid atau musholla itu harus memilih dan menyediakan siapa yang pas untuk Adzan, kalau belum ada lembaga itu bisa berpikir suatu saat harus ada pelatihan dan semacamnya,” tutur Baequni.

Ia berharap agar surat edaran nomor 5 tahun 2022 dari Kemenag ini tidak ditafsirkan macam-macam, karena menurutnya ini merupakan ikhtiar untuk kebaikan sosial dan interaksi antar agama.

“Semua itu sudah dipikirkan dan dipertimbangkan, dan ini juga sudah melalui pertimbangan MUI yang pengaturan ini bukan untuk menekan, tetapi untuk menata sehingga kehidupan beragama di Samarinda bisa lebih baik,” tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews