Karena menurut Japri, selama puluhan tahun dirinya menjadi seorang pengacara, terkait pasal kelalaian ini terlalu tinggi.
"Kalau kasus yang pernah saya tangani, paling tinggi itu ya dua tahun saja," terang Japri.
Terpisah Kepala PAUD, Mardiana saat dikonfirmasi terkait tuntutan dua pengasuhnya itu, ia mengaku sangat iba dan sedih.
"Ya pastinya sedih, ini saja saya masih drop," katanya dengan nada pelan.
Menurutnya, ancaman tuntutan 4 tahun itu sangatlah tinggi. Sedangkan kejadian yang menewaskan balita Yusuf itu bukanlah karena ada unsur kesengajaan.
"Kan tidak ada yang mau pastinya kejadian itu. Tentu itu sangat tinggi, kami sedih, karena itu terjadi secara tidak sengaja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)