DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan kasus balita empat tahun, yang ditemukan meninggal, setelah hilang 16 hari di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan A.W.Sjahranie Kecamatan Samarinda Ulu, pada November 2019 lalu?
Saat itu balita malang ini dititipkan oleh kedua orang tuanya di PAUD tersebut dan kasus ini pun sudah memasuki tahapan sidang.
Dari sidang terakhir lalu kedua pengasuh ini dituntut 4 tahun kurungan penjara, karena dianggap lalai dalam menjaga balita tersebut.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum kedua pengasuh tersebut bernama Japri mengaky terkejut dengan tuntutan yang begitu tinggi itu.
Pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu, bersama dengan tim kuasa hukum lainnya.
"Kami ada tujuh orang, untuk langkah selanjutnya ini kami mau rapatkan dulu. Karena, saat sidang terakhir kemarin saya di Jakarta, teman-teman lain yang mendampingi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis (9/7/2020).
"Yang, jelas untuk pembelaannya sudah kami siapkan, karena ini masuk pasal kelalaian harus ada keringanan, kalau empat tahun terlalu tinggi," sambungnya.
Karena menurut Japri, selama puluhan tahun dirinya menjadi seorang pengacara, terkait pasal kelalaian ini terlalu tinggi.
"Kalau kasus yang pernah saya tangani, paling tinggi itu ya dua tahun saja," terang Japri.
Terpisah Kepala PAUD, Mardiana saat dikonfirmasi terkait tuntutan dua pengasuhnya itu, ia mengaku sangat iba dan sedih.
"Ya pastinya sedih, ini saja saya masih drop," katanya dengan nada pelan.
Menurutnya, ancaman tuntutan 4 tahun itu sangatlah tinggi. Sedangkan kejadian yang menewaskan balita Yusuf itu bukanlah karena ada unsur kesengajaan.
"Kan tidak ada yang mau pastinya kejadian itu. Tentu itu sangat tinggi, kami sedih, karena itu terjadi secara tidak sengaja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)