"Engga ada cekcok sama istri. Baik aja hubungan," sambungnya.
Tapi pelaku terkejut, sebelum diamankan petugas kepolisian. Ia mulanya mengira jika sang istri telah memaafkan perbuatannya.
Karena saat ketahuan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan telah meminta maaf akan kekhilafannya itu.
Hanya saja, hukum tak berlaku surut.
Meski pelaku telah meminta maaf, namun ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan amoralnnya tersebut dengan jeratan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti perundang undangan No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan bui.
"Biarpun nyesal saya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutup pengangguran ini. (tim redaksi Diksi)