Dengan kata lain, pada penghujung 2020 saat ini PT Kaltim akan mencatat 958 advokat yang secara resmi teregistrasi bisa melakukan acara di dalam persidangan.
Meski demikian, kata Slamet lagi, jumlah advokat tersebut tidak termasuk pada catatan di tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dengan advokat lama, sebelum UU advokat 2003, kita sudah ada 1.076 advokat. Tapi kalau yang tercatat secara resmi di sistem Simada saat ini ada 888 advokat," tandasnya.
Untuk diketahui, 888 advokat ini bisa diakses secara terbuka melalui website simada.pt-samarinda.net. Pad website ini, seluruh masyarakat mampu mengakses keabsahan dari seorang advokat, apakah ia telah tercatat secara resmi atau tidak untuk beracara menghadapi perkara di persidangan. (tim redaksi Diksi)