Jumat, 22 November 2024

Pengadilan Negeri Samarinda Gelar Sidang Perdana Gugatan Terbaru Makmur HAPK

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 Februari 2022 12:59

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda melaksanakan sidang perdana gugatan Makmur HAPK dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/2/2022) pekan depan

Dalam perkara itu, Makmur HAPK mengguat empat pihak. Pertama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartanto, kedua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rudy Masud, ketiga Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan terakhir Hasanuddin Masud.

Sebagai informasi juga, didampingi kuasa hukumnya, Makmur HAPK sebelumnya melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar. Namun langkah Makmur guna mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak.

Tak berhenti, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata. Dalam gugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar.

Tepatnya 20 Desember 2021 lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad menjatuhkan putusan atas gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tersebut.

Majelis Hakim, menganggap penyelesaian sengketa politik antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar, baik ditingkat DPP, DPD, hingga Fraksi di DPRD Kaltim telah selesai.

Putusan sesuai pertimbangan dari hasil putusan dari Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021.
Sebagaimana didalam Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol.

Klausa menyebutkan, bahwa seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai. Langkah itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews