DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah melakukan upaya hukum lanjutan dan resmi mendaftarkan gugatan teranyar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Januari kemarin, langkah hukum Makmur HAPK akhirnya memasuki sidang perdana pada Rabu (2/2/2022).
Di meja hijau, sidang gugatan teranyar Makmur HAPK kepada para pengurus partai Golkar berlangsung singkat. Sebab masih sebatas penetapan hakim dan pemeriksaan legal para kuasa hukum.
"Tadi sudah (sidang perdananya), masih sidang awal pemeriksaan surat kuasa para penggugat dan tergugat," ucap Andi Asran sebagai kuasa hukum Makmur HAPK saat dikonfirmasi.
Dalam sidang perdana tersebut, lanjut Sinar Alam, telah selesai tanpa kendala.
"Setelah itu dilanjutkan sidang mediasi pada 8 Februari," tambahnya.
Selain itu, Andi Asran juga menyampaikan pada sidang mendatang pihaknya tidak melakukan persiapan khusus. Sebab semua gugatan sudah sesuai dengan apa yang dipersoalkan.
"Tidak ada persiapan khusus. Tapi tentunya yang menjadi harapan kami adalah pengadilan bisa melihat dan membuktikan gugatan kami, yang mana pihak Golkar telah melakukan perbuatan melawan hukum baik ditingkat pusat hingga ke daerahnya dengan cara melakukan pergantian posisi dari Pak Makmur ke Hasanuddin Masud," tekannya.
Hal senada pun turut disampaikan Saud Purba selaku kuasa hukum pihak tergugat.