Kata Saud Purba persidangan awal hari ini terkait pemberkasan dan legal standing para kuasa hukum.
"Sidang tadi masih awal pemberkasan biasa aja. Terkait dokumen legal, masih sebatas itu dan tadi penetapan hakim mediasi segala macam. Agenda selanjutnya mediasi dilakukan pada 8 Februari dan tadi sudah penetapan hakimnya, pak Slamet," tutur Saud Purba.
Lanjut dikatakannya, meski hari ini persidangan berlangsung singkat namun pada sidang selanjutnya akan berjalan lebih panjang.
Sebab dalam agenda sidang selanjutnya pihak penggugat, yakni Makmur HAPK akan menyampaikan poin tuntutannya.
"Tentu akan disiapkan materinya (jawaban gugatan), bahwa kami tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Iya sesederhana itu aja (persiapan kami), karena untuk teknis internal saya tidak bisa berceritalah," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, upaya hukum kembali ditempuh Makmur HAPK di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan baru dari dugaan sengketa politik yang melengserkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Gugatan teranyar mantan Bupati Berau dua periode tersebut diketahui telah tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Samarinda pada Jumat (7/1/2022) kemarin.
Dalam gugatan teranyar, Makmur HAPK secara resmi terdaftar dalam nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr dengan kalsifikasi perkara perbuatan melawan hukum.